Analisis Pengelolaan Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan PSAP No 07 Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang
Kata Kunci:
Akuntansi Pemerintahan, PSAP 07, Pengelolaan Aset TetapAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan aset tetap pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang yang sesuai dengan PSAP 07 dan kendala apa saja yang menghambat dalam pelaksanaan pengelolaan aset tetap. Sebagai salah satu instansi pemerintahan, maka diwajibkan untuk membuat dan menyajikan laporan keuangan yang mencakup seluruh kondisi keuangan selama satu tahun termasuk mengenai kondisi tetap. Pengelolan akuntansi aset tetap menjadi fokus utama sebab, memiliki nilai yang signifikan dan memiliki tingkat komplektisitas yang tinggi. Hal yang diperhatikan pemerintahan dengan keberadaan aset tetap yang dikelola adalah pengelolaan. Dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang berbasis akrual. SAP Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 07 mengenai akuntansi aset tetap.. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukan pengelolaan akuntansi aset tetap pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang yang meliputi Pengakuan, Pengukuran, Penyusutan, dan Pengungkapan pada periode 2018-2020 dapat dikatakan telah sesuai dengan ketentuan dalam PSAP 07. Kendala dalam pelaksanaan pengelolaan aset tetap adanya Berita Acara Serah Terima (BAST).
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal atas publikasi pertama dengan karya yang secara serentak dilisensikan di bawah Lisensi Pengaitan Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi karya jurnal yang diterbitkan (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau mempublikasikannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat mengarah pada pertukaran produktif, serta kutipan pekerjaan yang dipublikasikan sebelumnya dan lebih besar.