Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Daerah Dalam Laporan Keuangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang

Penulis

  • Zainiyah Lailatul Fitriyah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang
  • M. Wimbo Wiyono Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang
  • Khoirul Ifa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang

Kata Kunci:

Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Pengungkapan, Aset Tetap

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk Laporan Keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2016. Penelitian ini berusaha menjelaskan mengenai penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PP No. 71 Tahun 2010) pada perlakuan akuntansi aset tetap Pemerintah Kabupaten Lumajang terutama untuk pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset tetap. Penelitian dilakukan di DPKAD Kabupaten Lumajang dengan metode deskriptif kuantitatif. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa aset tetap di Kabupaten Lumajang dapat langsung diakui ketika barang sudah datang atau ketika telah terjadi transaksi, pengukuran awal aset tetap menggunakan harga perolehan, penyusutan aset tetap dan menggunakan metode garis lurus, penilaian kembali (revaluasi) aset tetap tidak dilakukan, aset tetap sudah disajikan dengan benar di neraca, rincian serta informasi aset tetap sudah diungkapkan dengan benar dalam catatan atas laporan keuangan (CaLK). Perlakuan akuntansi aset tetap di Kabupaten Lumajang secara umum sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam (PP No. 71 Tahun 2010).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-12-05

Terbitan

Bagian

Articles