Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Daerah Dalam Laporan Keuangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang
Kata Kunci:
Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Pengungkapan, Aset TetapAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk Laporan Keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2016. Penelitian ini berusaha menjelaskan mengenai penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PP No. 71 Tahun 2010) pada perlakuan akuntansi aset tetap Pemerintah Kabupaten Lumajang terutama untuk pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset tetap. Penelitian dilakukan di DPKAD Kabupaten Lumajang dengan metode deskriptif kuantitatif. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa aset tetap di Kabupaten Lumajang dapat langsung diakui ketika barang sudah datang atau ketika telah terjadi transaksi, pengukuran awal aset tetap menggunakan harga perolehan, penyusutan aset tetap dan menggunakan metode garis lurus, penilaian kembali (revaluasi) aset tetap tidak dilakukan, aset tetap sudah disajikan dengan benar di neraca, rincian serta informasi aset tetap sudah diungkapkan dengan benar dalam catatan atas laporan keuangan (CaLK). Perlakuan akuntansi aset tetap di Kabupaten Lumajang secara umum sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam (PP No. 71 Tahun 2010).
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal atas publikasi pertama dengan karya yang secara serentak dilisensikan di bawah Lisensi Pengaitan Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi karya jurnal yang diterbitkan (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau mempublikasikannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat mengarah pada pertukaran produktif, serta kutipan pekerjaan yang dipublikasikan sebelumnya dan lebih besar.