Sistem Penagihan Pajak Pada Wilker Klakah Kabupaten Lumajang

Penulis

  • Riska Purwati Zahro Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang
  • Neny Tri Indrianasari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang
  • Mimin Yatminiwati Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang

Kata Kunci:

Sistem Penagihan, Undang-Undang Perpajakan, Juru Tagih, Pajak

Abstrak

Penagihan pajak daerah diatur dalam UU No.19 tahun 2000 tentang landasan hukum bagi fiskus melaksanakan tugas dan kewenangannya terhadap wajib pajak. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sistem penagihan pajak daerah dan retribusi yang dilakukan oleh pihak juru tagih UPT.BPRD Wilker Klakah. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah teknik wawancara dan dokumentasi serta menggunakan metode analisa data yaitu metode kualitatif. Dalam Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem penagihan yang dilakukan  pada UPT BPRD Wilker Klakah tidak berjalan dengan baik, sistem yang diterapkan tidak sesuai dengan  peraturan UU No.19 Tahun 2000. Hal ini terjadi dikarenakan kondisi wajib pajak yang kurang memiliki  kesadaran dalam membayar pajaknnya, dan kurangnya ketegasan atau penerapan peraturan perundang-undangan oleh petugas juru tagih pajak dalam melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak. UPT BPRD Wilker Klakah saat ini hanya memperioritaskan sistem penagihan dapat berjalan dan proses penagihan tetap dilakukan hinga wajib pajak membayar pajak meskipun masih ada wajib pajak yang tidak membayar pajaknya. Agar sistem penagihan pajak dapat berjalan dengan baik, maka harus dilakukan proses penagihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan sifat memaksa selain itu juga dibutuhkan peran aktif juru tagih pajak untuk menyadarkan wajib pajak tentang arti pentingnya membayar pajak.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-09-07

Terbitan

Bagian

Articles