Sistem Penagihan Pajak Pada Wilker Klakah Kabupaten Lumajang
Kata Kunci:
Sistem Penagihan, Undang-Undang Perpajakan, Juru Tagih, PajakAbstrak
Penagihan pajak daerah diatur dalam UU No.19 tahun 2000 tentang landasan hukum bagi fiskus melaksanakan tugas dan kewenangannya terhadap wajib pajak. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sistem penagihan pajak daerah dan retribusi yang dilakukan oleh pihak juru tagih UPT.BPRD Wilker Klakah. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah teknik wawancara dan dokumentasi serta menggunakan metode analisa data yaitu metode kualitatif. Dalam Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem penagihan yang dilakukan pada UPT BPRD Wilker Klakah tidak berjalan dengan baik, sistem yang diterapkan tidak sesuai dengan peraturan UU No.19 Tahun 2000. Hal ini terjadi dikarenakan kondisi wajib pajak yang kurang memiliki kesadaran dalam membayar pajaknnya, dan kurangnya ketegasan atau penerapan peraturan perundang-undangan oleh petugas juru tagih pajak dalam melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak. UPT BPRD Wilker Klakah saat ini hanya memperioritaskan sistem penagihan dapat berjalan dan proses penagihan tetap dilakukan hinga wajib pajak membayar pajak meskipun masih ada wajib pajak yang tidak membayar pajaknya. Agar sistem penagihan pajak dapat berjalan dengan baik, maka harus dilakukan proses penagihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan sifat memaksa selain itu juga dibutuhkan peran aktif juru tagih pajak untuk menyadarkan wajib pajak tentang arti pentingnya membayar pajak.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal atas publikasi pertama dengan karya yang secara serentak dilisensikan di bawah Lisensi Pengaitan Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi karya jurnal yang diterbitkan (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau mempublikasikannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat mengarah pada pertukaran produktif, serta kutipan pekerjaan yang dipublikasikan sebelumnya dan lebih besar.